Jaksa yang Terjaring OTT di Yogyakarta Dibawa ke Gedung KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya menangkap lima orang, dari yang sebelumnya empat orang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Agu 2019, 11:33 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 11:33 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima orang yang ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka diterbangkan dari Solo sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya menangkap lima orang, dari yang sebelumnya empat orang.

Kelima orang tersebut terdiri dari seorang jaksa yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional dan bertugas di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Yogyakarta, dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

"Sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (20/8/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:


Gelar Perkara

Menurut Febri, gelar perkara dilakukan di KPK siang ini, berkaitan dengan status hukum perkara tersebut. Termasuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Akan diputuskan di forum ini oleh Pimpinan setelah mendengar Tim Penindakan yang melaksanakan tugasnya dalam beberapa waktu belakangan," jelas dia.

Nantinya, lanjutnya, hasil dari gelar perkara akan disampaikan pada sore hari.

"Mereka tadi sampai di K4 sekitar pukul 08.0p WIB," Febri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya