Rektor Asing di Kampus Negeri, Biar Apa?

Ada 16 peraturan yang harus direvisi untuk mendatangkan rektor asing. Sebagai langkah awal, PTS didorong menerapkannya.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 21 Agu 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Rektor Asing di Kampus Negeri, Biar Apa?
Banner Infografis Rektor Asing di Kampus Negeri, Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana mendatangkan rektor asing untuk perguruan tinggi negeri terus didorong Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Menristekdikti Mohamad Nasir. Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu juga sudah bertemu Presiden Joko Widodo perihal revisi regulasi terkait hal tersebut.

Ada 16 peraturan pemerintah yang harus direvisi untuk mendatangkan rektor asing. Terutama kriteria rektor yang sebelumnya hanya terdaftar sebagai pegawai negeri sipil dan merupakan warga negara Indonesia.

Menurut Menristekdikti, nantinya bisa dari non-PNS serta orang asing yang memiliki citra baik. Sebagai langkah awal, dia juga akan mendorong perguruan tinggi swasta terlebih dahulu untuk bisa menerapkan rektor asing.

Apa target pemerintah perihal rektor asing untuk PTN. Apa saja plus-minusnya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Rektor Asing di Kampus Negeri, Biar Apa?
Infografis Rektor Asing di Kampus Negeri, Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya