Upaya Pemeran Video Vina Garut Lepas dari Jerat Pidana

Pemeran wanita dalam video syur 3 in 1 Vina Garut yang menjadi tersangka meminta penangguhan penahanan. Apa jawaban polisi?

oleh Maria Flora diperbarui 26 Agu 2019, 06:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 06:30 WIB
Nampak salah seorang jurnalis tengah mengambil gambar kantor sat reskrim polres Garut di tengah viralnya pemberitaan video syur Vina Garut
Nampak salah seorang jurnalis tengah mengambil gambar kantor sat reskrim polres Garut di tengah viralnya pemberitaan video syur Vina Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pornografi bertajuk video syur Vina Garut menyita perhatian Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. Untuk mencegah kasus ini kembali terjadi, pasangan Ridwan Kamil ini meminta moral dan akhlak harus menjadi skala prioritas dalam setiap jenjang pendidikan.

Menurut Ulum, perlu adanya kerjasama dari semua elemen, baik masyarakat maupun ulama agar menyebarkan moral serta akhlak yang baik ke masyarakat luas.

"Saya sudah ke Garut, saya baru tahu (kasus pornografi) kemarin, harapan kami program ini Juara Lahir Batin untuk dibantu disukseskan oleh para kiai dan ulama karena ini menyangkut moral," katanya.

Sementara itu, pemeran wanita dalam video syur 3 in 1 Vina Garut yang telah ditetapkan tersangka meminta penangguhan penahanan. Alasan kesehatan menjadi pertimbangan.

Sang kuasa hukum pun menilai, bahwa kliennya merupakan korban.

"Hasil keterangan dari klien kami, itu (video syur) dilakukan karena dipaksa dan mendapat ancaman dari tersangka AK ini (mantan suaminya)," ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2019.

Lantas apa tanggapan polisi? Berikut jawaban serta temuan terbaru polisi dari kasus video syur Vina Garut:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Penangguhan Penahanan Ditolak

Penyidik polres Garut tengah melakukan pemeriksaan terhadap AK, salah satu tersangka video Vina Garut
Penyidik polres Garut tengah melakukan pemeriksaan terhadap AK, salah satu tersangka video Vina Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Selain VN (19), WW (41) mantan suaminya juga mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya itu pekan kemarin. Atas permintaan tersebut  Polres Garut menolak penangguhan penahanan kedua tersangka pemeran video syur Vina Garut tersebut.

"Penangguhan penahanan kami tolak. Alasanya belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Liputan6.com, Sabtu, 24 Agustus kemarin.

Sejauh ini menurutnya penahanan terhadap kedua tersangka itu pun sesuai ketentuan dalam KUHAP yaitu dengan pertimbangan syarat objektif. Juga pertimbangan terhadap syarat subjektif.

"Terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Dan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan merusak Barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi," pungkas dia.


2. Bukan Korban

Kuasa hukum tersangka VN, salah satu pemeran Vina Garut, Budi Rahadian SH saat memberikan keterangannya di mapolres Garut
Kuasa hukum tersangka VN, salah satu pemeran Vina Garut, Budi Rahadian SH saat memberikan keterangannya di mapolres Garut (liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Pengacara VN, Budi Rahadian menyakini, kliennya sebagai korban. Namun, Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng memastikan, VN bukanlah korban.

"Dalam konteks penyidikan yang saat ini berjalan sampai detik ini terhadap V statusnya adalah tersangka," kata Maradona kepada Liputan6.com, Sabtu, 24 Agustus 2019. 

Maradona menjelaskan, jeratan pasal yang menghantui V adalah Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang Pornografi.

"Jadi hingga saat ini, dia bukan korban," ucap dia.

Budi mengatakan, berdasarkan informasi dari VN, ada unsur paksaan yang dilakukan oleh A agar melayani sejumlah lelaki.

"Ini juga termasuk agar V ini memasang mimik senyum karena ada di bawah ancaman," ujarnya di Mapolres Garut, Kamis, 22 Agustus 2019.


3. Bukan Anak di Bawah Umur

Hubungan Seks Hubungan Intim
Ilustrasi Hubungan Seks (iStockphoto)

Selain mengamankan tiga pelaku pemeran video syur Vina Garut, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Yaitu video Vina Garut dan ponsel milik tersangka A (31). Pada 23 Agustus 2019, kedua barang bukti ini dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kita ingin memastikan kapan video itu diambil, sehingga kita melakukan digital forensik pada video tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Garut, Jumat, 23 Agustus 2019.

Menurut dia, sementara ini, video diketahui diambil pada 2018. Namun, belum ada kepastian terkait bulan pembuatannya.

"Karena ada yang mengaku Juni, Oktober dan lainnya sehingga kami pikir perlu lakukan pemeriksaan," kata Maradona.

Dia menjelaskan video tersebut diambil setelah April 2018, maka bisa dipastikan bahwa VN sudah berusia dewasa saat berhubungan badan dengan tiga pria sekaligus.

"Namun jika kemudian video tersebut diketahui diambil sebelum April, maka para pria di dalam video bisa dikenakan pasal perlindungan anak, karena V menjadi korban yang masih di bawah umur sehingga dikenakan pasal berlapis," tutur Maradona.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya