Dituding Ada Main Mata dengan Tuan Guru Bajang, Irjen Firli Angkat Bicara

Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Agu 2019, 17:53 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 17:53 WIB
Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli
Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli mengikuti uji kompetensi capim KPK, Kamis (18/7/2019). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Calon pimpinan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri, membongkar kronologis pertemuan dirinya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi atau biasa disebut Tuan Guru Bajang (TGB). Pertemuan itu sempat menjadi polemik internal Firli saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.

"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.

Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.

"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.

Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada penitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.

"Saya klarifikasi, haslilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.

Diketahui, saat itu TGB tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus suap divestasi saham PT Newmont saat menjabat Gubernur NTB pada periode 2009-2013.TGB diduga menerima aliran dana Rp1,15 miliar. Uang itu diduga masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB dari PT Recapital Assets Management.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya