Kakorlantas Bantah Penerbitan SIM Smart Sarat Kepentingan Bisnis

Refdi mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam penerbitan SIM Smart.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2019, 20:23 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 20:23 WIB
Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri. (Istimewa)
Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri membantah tudingan mengenai penerbitan surat izin mengemudi (SIM) Smart (pintar) yang disebut sarat kepentingan bisnis dan akan memberatkan masyarakat.

"Tidak ada kepentingan apapun. Itu (SIM Smart) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat,” kata Irjen Pol. Refdi Andri melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Refdi menjelaskan, SIM Smart merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.

"Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA, responnya positif terhadap penerbitan SIM Smart ini,” kata dia.

Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, menurut Refdi, setiap pengendara yang melanggar, baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas. 

Tujuannya, untuk mengevaluasi para pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.

"Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini,” tegasnya.

Melalui SIM Smart, menurut Refdi, juga menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.

Refdi mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Artinya, setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM, maka data-data yang tercatat di Korlantas sama dengan data yang dimiliki Dukcapil.

Terkait penerbitan SIM Smart yang juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan kereta api, menurut Refdi, memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi atau tidak.

"Kalau tidak juga nggak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh,” tutur jenderal bintang dua ini.

Sebagai e-money, Refdi mengungkapkan, SIM Smart dapat diisi maksimal Rp 2 juta dan bisa di-top up di supermarket seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya. Aktivasi uang elektronik pada SIM Smart dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Chash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-money.

Refdi kembali menegaskan, penerbitan SIM Smart tidak akan memberatkan masyarakat pemohon. Sebab, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM. Sebaliknya, kata dia, kualitas SIM Smart justru semakin baik.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Beda dengan SIM Konvensional

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Sementara persyaratan pembuatan SIM Smart tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional. Artinya, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persayaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik. Bahkan, untuk SIM umum ada persyaratan tes psikologi.

"Orang yang memiliki SIM adalah orang yang memiliki kompetensi. Sebab, SIM itu adalah pengakuan dan penghargaan,” ungkapnya.

Dari aspek keamanan (security), menurut Refdi, kualitas produk SIM Smart juga lebih bagus. Sebab, peluang pemalsuan SIM semakin terbatas. “Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Polri lebih fokus pada upaya meningkatkan kualitas penerbitan SIM agar dapat mendorong peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, khususnya yang sudah memiliki SIM.

"Kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja.  Seperti fungsi SIM Smart (pintar) yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri.  SIM  adalah bukti bahwa seseorang sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya