Polisi Mulai Usut Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Tim dari Polda Metro Jaya sedang menelaah pelanggaran yang dilakukan para peserta aksi saat mengibarkan bendera bintang kejora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Agu 2019, 07:45 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 07:45 WIB
Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa mahasiswa di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu 28 Agustus 2019 lalu.

Instruksi itu pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Polda Metro Jaya sedang menelaah pelanggaran yang dilakukan para peserta aksi.

Selain itu, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim terkait kasus serupa yang pernah terjadi di masa lalu.

"Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal lah untuk menangani kasus-kasus seperti ini," kata Dedi di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.

Secara aturan KUHAP, Dedi menerangkan, pengibar bendera bintang kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

"Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHAP ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya," tutup dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Istana Tidak Mempermasalahkan

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko tidak mempermasalahkan aksi puluhan mahasiswa Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tidak ingin emosi sesaat untuk menghadapi hal tersebut.

"Kalau kita itu bermain di batas psikologi. Jadi kita juga harus ukur dengan baik. Kita juga enggak boleh emosional," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2019.

Menurut dia, jika pemerintah melakukan aksi balasan maka akan semakin tidak kondusif. Agar tidak terjadi provokasi seperti apa yang diharapkan pihak lain.

"Karena kalau kita ikut larut dalam emosi maka langkah tindakan menjadi tidak terkontrol. Memang sengaja diprovokasi untuk itu, tujuannya apa, agar kita melakukan tindakan. Apalagi angkatan bersenjata seperti TNI atau Polri itu sangat diharapkan. Ada korban baru digulirkan," kata Moeldoko.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya