Tawarkan Kecanggihan, Berapa Biaya Pembuatan Smart SIM?

Smart SIM bisa difungsikan sebagai E-Money atau uang elektronik. Namun fungsi ini pengaktifannya diserahkan kepada sang pemilik.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Agu 2019, 18:28 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 18:28 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas akan meluncurkan SIM Pintar atau Smart SIM pada 22 Sepetember 2019. SIM Pintar ini digadang-gadang memiliki chip set yang tertanam di dalam SIM.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri, chip akan berfungsi menyimpan identitas sang pemilik smart SIM dan juga laporan pelanggrannya.

"Identitasnya itu kita tambah email-nya, ada nomor telepon. Barapa nomor telepon orang yang terdekat, siapa yang bisa dihubungi. Sehingga ketika ada kejadian yang tidak diinginkan bisa dihubungi," jelas Refdi di Kantor NTMC Korlantas, Cawang, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Selain itu, SIM Pintar ini juga bisa difungsikan sebagai E-Money atau uang elektronik. Namun fungsi ini pengaktifannya diserahkan kepada sang pemilik.

Artinya sang pemilik smart SIM bisa meminta untuk diaktifkan atau tidak. Tergantung keinginan. "Bisa kita manfaatkan sebagai uang elektronik. Kita sudah komunikasi dengan BI dan BNI, BRI, Mandiri dan BCA," tutur Refdi.

Pengisian saldo atau top up E-Money itu, kata Refdi, minimal sejumlah Rp 50 ribu dan maksimal Rp 2 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berapa Biaya Pembuatannya?

HUT ke-73 Bhayangkara, Polres Depok Gratiskan Pembuatan SIM
Polisi melayani warga yang membuat SIM di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (1/7/2019). Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga yang berulang tahun pada 1 Juli atau bertepatan dengan HUT ke-73 Bhayangkara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Meskipun memiliki fitur yang lebih canggih, namun menurut keterangan Refdi, biaya pembuatan SIM Pintar sama dengan biaya pembuatan SIM konvensional.

"Tidak ada penambahan nominal (harga) pembiayaan pembuatan SIM. Tetap mengacu pada PP 60 (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia)," papar Refdi.

Terakhir, atas inovasi ini Refdi berharap supaya bisa menyempurnakan SIM konvensional. Dan bisa memudahkan polantas dalam mengontrol lalulintas.

"Mudah-mudahan harapan kita bisa sempurna atau lebih sempurna. Tidak ada persyaratan-persayaratan yang berubah dalam persyarat dan mekanisme pembuatan SIM," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya