Nasdem: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU MD3 Saat Ini

Johnny menilai belum ada urgensi penambahan tersebut. Nasdem pun belum membahas revisi UU MD3 bersama partai lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2019, 20:08 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 20:08 WIB
Rapor Kabinet Kerja Jokowi
Johny G Plate (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, revisi UU MD3 belum diperlukan saat ini. Sebab, revisi terakhir undang-undang tersebut belum dilaksanakan.

"Nasdem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibikin, dibuat sebelum pemilu dan untuk dilaksanakan setelah pemilu," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Draf revisi UU MD3 telah masuk ke Badan Legislasi. Revisi tersebut untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi perwakilan sembilan fraksi plus satu DPD.

Johnny menilai belum ada urgensi penambahan tersebut. Nasdem pun belum membahas revisi UU MD3 bersama partai lain.

"Tidak ada urgensinya atau alasan kuat untuk mendukung perubahan dari lima ke sepuluh," jelasnya.

Johnny mempertanyakan maksud revisi tersebut. Menurutnya terlalu buru-buru Pemilu 2019 baru selesai sudah diwacanakan revisi kembali. Dia mengatakan, sampai saat ini fraksi belum mengambil keputusan terkait revisi. Namun, Baleg sudah akan membahasnya pada Senin, 2 September mendatang.

"Di tingkat badan musyawarah belum pernah itu dibicarakan. Nah tidak tahu ini dari siapa datangnya dan apa motifnya untuk ubah ini," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tunggu Pelantikan Presiden

Sementara, Johnny menilai akan lebih baik jika revisi ditunda setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif terpilih. Apabila memang ada dinamika politik berkembang untuk mengubah kembali UU MD3.

"Apabila setelah itu, ada perubahan landscape politik yang menbutuhkan perubahan revisi UU MD3 dengan satu pertimbangan kelancaran kehidupan bernegara, nanti. Pertimbangkan itu nanti, bukan sekarang. Sekarang belum perlu," tegasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya