Komnas HAM: Bendera Bintang Kejora Bukan Simbol Separatisme

Komnas HAM menganggap bahwa bendera bintang kejora merupakan produk budaya Papua.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Agu 2019, 14:31 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 14:31 WIB
Demo di Depan Istana, Mahasiswa Papua Tuntut Referendum
Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mereka menuntut diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta, agar aparat keamanan, TNI dan Polri tak reaktif menanggapi pengibaran bendera bintang kejora oleh masyarakat Papua.

Menurut dia, sepanjang bukan simbol mendirikan negara baru, pengibaran bendera bintang kejora tak perlu dipermasalahkan.

"Kalau saya sih, ya sudah sepanjang enggak ada separatisme, enggak masalah, anggap saja produk budaya," kata Beka ditemui di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Bendera bintang kejora sempat dikibarkan di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta oleh mahasiswa Papua yang menggelar demonstrasi. Aksi itu merupakan bentuk protes atas peristiwa rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

"Ada banyak pihak yang menyatakan bahwa bendera bintang kejora adalah bendera budaya, bukan sebagai simbol ingin mendirikan negara lain atau separatisme, harus dihormati," tutur dia.

Beka pun mengingatkan, agar aparat keamanan tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan saat menghadapi massa aksi. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan kepada masyarakat.

"Komnas HAM adalah kontrol itu supaya tidak ada penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat. Ini penting," ucap Beka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengibar Bendera Ditangkap

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Sebelumnya, Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Dua orang yang diamankan diketahui bernama Anes Tabuni yang diduga sebagai koordinator lapangan saat aksi elemen Papua di depan Istana Negara beberapa hari yang lalu.

Anes ini juga diduga yang berperan menyiapkan bendera. Selain juga bertugas menggerakkan massa aksi. Selain Anes, satu orang lainnya ialah Charles Kossay yang diketahui juga sebagai kordinator lapangan.

"(Ia) orasi di atas Mobil Komando bersama Saudara Anes Tabuni," kata Dedi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya