Menyalahi Izin, Tempat Kos Berkonsep Sleep Box Resmi Disegel

Sejatinya, saat diterbitkan pada tahun 2015 bangunan tiga lantai tersebut hanyalah rumah tinggal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Sep 2019, 21:19 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2019, 21:19 WIB
Kos kotak atau sleep box di Johar Baru yang sedang ramai diperbincangkan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kos kotak atau sleep box di Johar Baru yang sedang ramai diperbincangkan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkot Jakarta Pusat resmi menyegel tempat indekos berkonsep sleep box di Jalan Rawa Selatan V No 14, RT 18 RW 4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Sudah kita lakukan penyegelan tadi secara terpadu bersama Satpol PP, Lurah dan Camat," kata Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata, Jakarta Pusat, Syahruddin saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/9/2019).

Dia menjelaskan, dasar penyegelan indekos tersebut lantaran bangunan menyalahi izin. Sejatinya, saat diterbitkan pada tahun 2015 bangunan tiga lantai tersebut hanyalah rumah tinggal.

"Dalam perjalanan bangunan itu dipecah dua. Satu rumah tinggal biasa, yang sebelah dibikin kos-kosan. Penyegelan itu kita lakukan karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kita terbitkan dulu," ucap Syahruddin.

Dia melanjutkan, kos-kosan itu juga dinilai tidak wajar dan tidak patut untuk sebuah rumah sewa.

"Kita lakukan penyegelan itu supaya dia mengembalikan fungsi izinnya jadi izinnya rumah tinggal biasa. Kalau mau menggunakan sebagai tempat kosan terlebih dulu ubah IMB dengan catatan kalau diberi izin pihak PTSP," ucap Syahruddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dikembalikan Fungsinya

Dia pun memberikan tengat waktu 3x24 jam untuk mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal.

"Tadinya kita mau gembok dan rantai, cuma pertimbangan di lapangan masih banyak sepeda motor, banyak orang-orang," ucap Syahruddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya