Menko Puan: Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari 2020

Puan Maharani menegaskan iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap akan naik. Meskipun ada penolakan dari DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 07:56 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 07:56 WIB
Puan Maharani
Menko PMK Puan Maharani membuka dan menjadi Pembicara Kunci dalam 'Seminar Women in Sport' yang diselenggarakan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) di Jakarta pada Rabu (31/7/2019). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani menegaskan iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap akan naik. Meskipun ada penolakan dari DPR.

Puan menjelaskan kenaikan iuran itu akan dilakukan per 1 Januari 2020. Namun, Peraturan Presiden (Perpres) akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode ini.

"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan," kata Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Puan mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini harus dilakukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.

Terkait angka kenaikan iuran tersebut pun Puan enggan menyebutkan. Tetapi dia meminta publik agar menunggu hasil keputusan dari kajian DPR.

"Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," ungkap Puan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sependapat dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dia mengklaim kenaikan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kalau ingin memberikan kesejahteraan yang teratur dengan rakyat, harus dinaikkan. Sebenarnya sama saja," kata JK di kantornya.

Dia menjelaskan hampir 75 persen yang membayar iuran adalah pemerintah. Menurut JK dengan dinaikannya iuran pemerintah dapat mengelola keuangan agar tidak terus defisit. Apabila kata dia besaran premi tidak dinaikan, makan defisit akan semakin besar.

Kemudian, JK juga mengatakan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas III, bisa berdampak juga pada peningkatan jumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Kan semua minta juga penyakit kanker, penyakit jantung itu ditanggung. Ya tidak mungkin Rp 23 ribu untuk membayar itu," kata JK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya