Fakta Penangkapan Bupati Muara Enim Atas Kasus Suap Oleh KPK

Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 18:36 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 18:36 WIB
OTT KPK Muara Enim, Petugas Tunjukkan Uang Suap Ribuan Dollar AS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberi keterangan pers terkait OTT Bupati Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). KPK mengamankan 350.000 dollar AS terkait suap 16 proyek. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Yani, Bupati Muara Enim Sumatera Selatan, menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam, 2 September 2019. Dia diduga menerima suap terkait 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta pemilik PT Enra Sari.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. 

OTT terhadap bupati Muara Enim dilakukan didua tempat yaitu Muara Enim dan Kota Pelembang. Dari OTT ini KPK membawa 3 orang untuk penyidikan lanjutan kasus suap proyek di Muara Enim. Penangkapan terhadap mereka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap.

Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Bupati Muara Enim lewat OTT KPK: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK Sita Uang USD 35 Ribu

Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim Ahmad Yani digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Ahmad Yani terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 Milyar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam OTT kali ini, KPK menyita uang sebanyak USD 35 ribu. "Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," ujar Basaria Panjaitan kepada Liputan6.com, Selasa, 3 September 2019. 

Uang suap tersebut diterima dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar," kata Basaria.

Dia mengatakan, pada 31 Agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin, 2 September 2019 dalam pecahan dolar sejumlah Rp 500 juta.

Setelah itu, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi lagi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Kemudian, uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.

"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria. 


Ditahan di Rutan Jakarta Pusat

Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Ahmad Yani terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 Milyar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif setelah operasi tangkap tangan (OTT).

"AYN (Ahmad Yani) ditahan di Rutan Polres Jakpus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 4 September kemarin. 

Sementara, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari ditahan di Rutan Guntur.


Geledah Rumah Bupati Muara Enim, Bawa 1 Koper

OTT KPK Bupati Muara Enim, Wakil Bupati : Belum Tahu Sama Sekali
Ruang kerja Bupati Muara Enim dipasang police line KPK sejak Senin (2/9/2019) malam (Liputan6.com / Nefri Inge)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Kota Palembang, Sumatera Selatan, selama lima 5. Keluar dari rumah, lembaga anti rasuah ini membawa satu koper.

Pada Rabu, 4 September malam sekitar pukul 23.05 WIB, dua orang penyidik KPK nampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa keluar koper 20 inchi berwarna silver. Koper tersebut langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.

Kemudian, dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apa pun kepada para pewarta yang telah menunggu lama.

 

Jagat Alfat Nusantara 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya