Liputan6.com, Jakarta - Kasus video syur bertajuk Vina Garut terus bergulir. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, menyebut pihaknya tidak hanya mendalami soal unsur pornografi semata. Tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.
"Kita juga mendalami tentang ITE nya," kata Maradona saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (7/9/2019).
Maradona menjelaskan, pengusutan kasus video Vina Garut itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis.
Advertisement
"Bukti yang sah dari labfor baru kita bisa bicara banyak," ucap dia.
Intinya, kata Maradona, data itu juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video syur Vina Garut itu pertama kali di media sosial.
"Setelah ada dari labfor baru dapat kita tentukan apakah sudah diketahui atau belum penyebarnya," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Satu Tersangka Meninggal
Sementara itu, pengacara Raya, salah satu tersangka kasus video gangbang Vina Garut, meminta kepolisian menghentikan proses hukum kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut. Mereka beralasan, Raya yang bersatatus tersangka telah meninggal dunia.
"Nanti akan berikan laporan ke Polres Garut dan meminta untuk pemberhentian penyidikan terhadap klien kami yang sudah meninggal dunia," ujar pengacara Raya, Soni Sonjaya, di sela-sela pemakaman almarhum di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019).
Sebelum meninggal, Raya diketahui sudah menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut dalam kasus pembuatan dan penyebaran video Vina Garut.
Bahkan, Raya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut, kemudian meminta pulang ke rumah hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya, Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.
"Upaya-upaya kami sudah dilakukan agar klien kami ini lebih maksimal untuk menjalani kesehatannya, namun takdir berkata lain," kata Soni seperti dilansir dari Antara.
Soni megaku akan segera mengurus berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan kepada penyidik Polres Garut dalam upaya pemberhentian kasus tersebut.
Proses itu secepatnya diselesaikan kepada Polres Garut karena sesuai peraturan ketika tersangka sudah meninggal dunia maka kasus yang menjerat tersangka akan dihentikan.
"Kami selanjutnya mungkin akan melayangkan surat kematian dari desa terkait kematian almarhum guna kepentingan pemberhentian penyidikan," kata dia.
Advertisement