Liputan6.com, Jakarta - A (31) alias Raya salah seorang pemeran pria dia video Vina Garut meninggal dunia. Saat ini jenazah Raya sudah ada di rumah duka untuk disemayamkan sebelum dikebumikan di tempat pemakaman umum.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan, penyidikan terhadap pemeran video mesum terus berjalan. Hanya, saja perkara dengan tersangka A akan dihentikan.
"Sedangkan untuk perkara tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan penyidikannya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (7/9/2019).
Advertisement
Maradona menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus video mesum Vina Garut disusun menjadi tiga berkas perkara. Masing-masing tersangka berbeda berkasnya.
"Masing-masing tersangka beda berkas perkaranya (sering di sebut splitzing). Jadi yang dihentikan hanya berkas perkara yang tersangka nya A (meninggal). Berkas tersangka lainnya tetap maju," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Dihentikan
Pengacara Raya, tersangka kasus video gangbang Vina Garut, meminta kepolisian menghentikan proses hukum kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut. Mereka beralasan, Raya yang bersatatus tersangka telah meninggal dunia.
"Nanti akan berikan laporan ke Polres Garut dan meminta untuk pemberhentian penyidikan terhadap klien kami yang sudah meninggal dunia," ujar pengacara Raya, Soni Sonjaya, di sela-sela pemakaman almarhum di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019).
Sebelum meninggal, Raya diketahui sudah menderita sakit sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut dalam kasus pembuatan dan penyebaran video Vina Garut.
Bahkan, Raya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut, kemudian meminta pulang ke rumah hingga akhirnya meninggal dunia di rumahnya, Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.
"Upaya-upaya kami sudah dilakukan agar klien kami ini lebih maksimal untuk menjalani kesehatannya, namun takdir berkata lain," kata Soni seperti dilansir dari Antara.
Soni megaku akan segera mengurus berkas seperti surat keterangan kematian ke pemerintah desa untuk pemberitahuan kepada penyidik Polres Garut dalam upaya pemberhentian kasus tersebut.
Proses itu secepatnya diselesaikan kepada Polres Garut karena sesuai peraturan ketika tersangka sudah meninggal dunia maka kasus yang menjerat tersangka akan dihentikan.
"Kami selanjutnya mungkin akan melayangkan surat kematian dari desa terkait kematian almarhum guna kepentingan pemberhentian penyidikan," kata dia.
Advertisement