Jokowi Diminta Tegas Sikapi Revisi UU KPK

Feri mengatakan, Jokowi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap revisi UU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2019, 18:31 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 18:31 WIB
Pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK
Pegawai KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK, Jumat (6/9/2019). (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus mengambil sikap tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Dia meminta Jokowi mengeluarkan sikapnya terkait RUU KPK.

"Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media menyatakan kejelasan sikapnya apakah dia berencana terkibat dalam upaya mengubah UU KPK yang berujung matinya KPK, atau presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Feri mengatakan, Jokowi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap RUU KPK. Pasalnya, selama ini sikap Jokowi selalu tidak tegas.

"Mestinya presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan UU menolak gagasan perubahan atau revisi dari UU KPK. Sikapnya tegas ini harus tegas. Selama ini presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bisa Dibatalkan Jokowi

Tolak Revisi RUU KPK
Pegawai KPK membawa poster saat menggelar aksi di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksi menolak revisi UU KPK tersebut, mereka mengenakan baju serba hitam lengkap dengan masker penutup mulut dan membawa payung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diketahui, DPR sudah menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) sebagai inisiatif DPR. Revisi itu juga dijadwalkan selesai pada akhir September mendatang.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.

"DPR selalu menghormati, kalau tidak keluar Surpres Pak Presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU KPK)," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9).

Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK. "Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat," ujarnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya