Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan meminta surat pernyataan tertulis dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Komitmen itu akan dijadikan sebagai 'kontrak politik' saat memimpin KPK nanti.
"Surat pernyataan biasanya standar. Nah kali ini untuk fit and proper test Capim KPK surat pernyataannya tidak standar. Tetapi yang standar plus nanti ditambah hal-hal yang merupakan komitmen," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Arsul mencontohkan salah satu komitmen yang akan dilihat Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan adalah tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Advertisement
"Kami tidak mau lagi di fit and proper test bilang setuju bahkan di awal masa jabatan bilang setuju, tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas kemudian berbalik enggak setuju. Kami tidak ingin kultur seperti itu. Kalau tidak setuju, ya tidak setuju saja," ungkapnya.
Arsul tidak bisa memastikan apakah capim yang tidak setuju dengan Revisi UU KPK akan sulit dipilih oleh Komisi III. Dia hanya bisa menegaskan pihaknya selalu mendahulukan penilaian terkait integritas.
"PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan. Karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari 3 komponen. Pertama integritas, kedua kompetensi, ketiga leadership," ucapnya.
Sekjen PPP ini mengatakan, surat pernyataan itu akan diperkuat dengan materai. Serta akan menjadi semacam kontrak jika nantinya calon tersebut terpilih sebagai komisioner KPK.
"Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bermaterai memang harus di atas materai ditekennya. Dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," ucapnya.
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Diketahui, Komisi III sudah memulai proses fit and proper test Capim KPK. Proses tersebut dimulai dengan pembuatan makalah oleh 10 Capim KPK yang tersisa.
Tahapan selanjutnya akan ada wawancara Capim KPK pada Rabu (11/9) dan Kamis (12/9). Dari hasil seleksi itu DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement