Komisi III DPR Akan Minta 'Kontrak Politik' Capim soal Revisi UU KPK

Arsul tidak bisa memastikan apakah capim yang tidak setuju dengan Revisi UU KPK akan sulit dipilih oleh Komisi III

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2019, 23:25 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 23:25 WIB
Kapolri Diminta Atensi Insiden Meninggalnya Taruna Akpol
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kapolri Tito Karnavian memberi atensi terhadap insiden tewasnya salah satu Taruna Akpol.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan meminta surat pernyataan tertulis dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Komitmen itu akan dijadikan sebagai 'kontrak politik' saat memimpin KPK nanti.

"Surat pernyataan biasanya standar. Nah kali ini untuk fit and proper test Capim KPK surat pernyataannya tidak standar. Tetapi yang standar plus nanti ditambah hal-hal yang merupakan komitmen," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Arsul mencontohkan salah satu komitmen yang akan dilihat Komisi III saat uji kelayakan dan kepatutan adalah tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kami tidak mau lagi di fit and proper test bilang setuju bahkan di awal masa jabatan bilang setuju, tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas kemudian berbalik enggak setuju. Kami tidak ingin kultur seperti itu. Kalau tidak setuju, ya tidak setuju saja," ungkapnya.

Arsul tidak bisa memastikan apakah capim yang tidak setuju dengan Revisi UU KPK akan sulit dipilih oleh Komisi III. Dia hanya bisa menegaskan pihaknya selalu mendahulukan penilaian terkait integritas.

"PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan. Karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari 3 komponen. Pertama integritas, kedua kompetensi, ketiga leadership," ucapnya.

Sekjen PPP ini mengatakan, surat pernyataan itu akan diperkuat dengan materai. Serta akan menjadi semacam kontrak jika nantinya calon tersebut terpilih sebagai komisioner KPK.

"Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bermaterai memang harus di atas materai ditekennya. Dan itu menjadi semacam 'kontrak politik' antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan

Komisi III DPR Rapat Bareng Pansel KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) memberikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019). Rapat terkait dengan dimulainya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Komisi III sudah memulai proses fit and proper test Capim KPK. Proses tersebut dimulai dengan pembuatan makalah oleh 10 Capim KPK yang tersisa.

Tahapan selanjutnya akan ada wawancara Capim KPK pada Rabu (11/9) dan Kamis (12/9). Dari hasil seleksi itu DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya