Liputan6.com, Jakarta - Bekas anggota DPR periode 2014-2019 Muchammad Romahurmuziy alias Romi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berupa uang sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Romi dianggap melakukan intervensi atas pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Bahwa terdakwa Muchammad Romahurmuziy bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 325 juta dari Haris Hasanudin," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).
Dalam surat dakwaan dijelaskan pada pertengahan Desember 2018, Kementerian Agama mengumumkan seleksi jabatan untuk pengisian Kakanwil, termasuk Provinsi Jawa Timur. Haris, yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kakanwil Jatim saat itu mendaftarkan diri dalam seleksi.
Advertisement
Namun, Haris tidak lulus ke tahap selanjutnya karena masalah administrasi. Ia diketahui masih menjalani masa sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena indisipliner.
Haris kemudian berniat meminta bantuan kepada Menteri Agama Lukman. Namun, karena sulit bertemu, Haris menyampaikan tujuannya bertemu Lukman kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.
Musyaffa justru mengarahkan agar Haris berkomunikasi dengan Romi. Sebab, Romi dianggap memiliki hubungan dekat dengan Lukman sebagai Menag karena berada di satu naungan partai.
"Oleh Musyaffa Noer disarankan menemui terdakwa (Romi) selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP, mengingat Menteri Agama Lukman adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucapnya.
Haris mengikuti arahan Musyaffa dengan mendatangi kediaman Romi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepada Romi, Haris menyampaikan keinginannya bertemu Lukman dan berharap agar bisa masuk dalam daftar seleksi calon Kakanwil Jawa Timur. Romi mengamini permintaan Haris.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Berterimakasih ke Romi
Tanpa menyebutkan lokasi pertemuan, Romi memerintahkan Lukman agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. Atas dasar itu lah Lukman mengarahkan Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Nur Kholis agar memasukan nama Haris sebagai peserta seleksi. Nama Haris kemudian dimasukan oleh panitia pelaksana seleksi bernama Ahmadi.
Haris kemudian berterima kasih kepada Romi dengan memberikan uang Rp 5 juta karena ia masih bisa masuk ke daftar peserta seleksi.
Namun Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasn) mengirimkan surat ke Kementerian Agama, mempertanyakan alasan Haris tetap lolos seleksi sementara secara administrasi tidak diperkenankan.
"Lukman Hakim Saifuddin tetap menginginkan Haris Hasanudin diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Lukman meminta Sekjen agar tidak mengeliminasi Haris. Sampai akhirnya nama Haris pun tetap bercokol sebagai peserta dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Atas dasar itu Haris kembali memberikan uang Rp 250 juta kepada Romi di kediamannya.
Bekas Ketua Umum PPP itu tidak hanya didakwa menerima suap dari Haris namun juga Muafaq Wirahadi saat proses pengangkatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Sama halnya dengan Haris, Muafaq meminta menyuap Romi agar bisa terpilih sebagai Kakanwil Gresik. Sebab, saat pengumuman adanya proses seleksi untuk jabatam Kakanwil, nama Muafaq tidak dimasukan sebagai peserta oleh Kakanwil Kemenag Jatim saat itu, Syaiful Bahri.
Muafaq yang telah mengenal Haris Hasanudin meminta agar namanya bisa dimasukan sebagai peserta seleksi. Muafaq diarahkan Haris bertemu dengan sepupu Romi bernama Abdul Rochim.
Â
Advertisement
Keinginan Jadi Kakanwil
Kepada Abdul Rochim, Muafaq menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Gresik. Permintaan itu disanggupi Rochim.
Setelah melakukan komunikasi dengan Abdul Wahab, Haris dan Romi, Muafaq kemudian mendapat informasi dirinya terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.
Setelah dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik, Muafaq bertemu dengan sepupu Romi bernama Abdul Wahab. Saat itu, Abdul Wahab meminta bantuan berupa uang kepada Muafaq sebagai biaya politik pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik. Wahab mengatakan permintaan ini atas sepengetahuan dan izin dari Romi.
Muafaq kemudian merealisasikan permintaan Wahab dengan memberikan uang Rp 41, 4 juta secara bertahap dalam rentang Januari-Februari. Beberapa minggu setelah memberi uang kepada Wahab, Muafaq memberikan uang kepada Romi sebesar Rp 50 juta di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Saat transaksi itu petugas KPK menangkap keduanya.
Atas penerimaan dua suap itu Romi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia/merdeka.com