Sepekan Pertama Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, 8 Ribu Kendaraan Kena Tilang

Pelanggaran paling sering terjadi di pintu masuk koridor ruas perluasan sistem ganjil genap.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Sep 2019, 13:32 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 13:32 WIB
Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Kendaraan melintas saat pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan sebanyak 8.101 pengendara kendaraan roda empat ditilang akibat melanggar aturan pelaksanaan sistem ganjil genap.

Data tersebut terhitung sejak hari pertama pelaksanaan perluasan ganjil genap, yakni Senin, 9 September 2019 sampai Jumat, 13 September 2019.

"Hari pertama 1.904 pelanggar, kedua 1.848 pelanggar, hari ketiga 2.026, keempat 1.204, Jumat 1.119," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Dia menjelaskan, pelanggaran paling sering terjadi di pintu masuk koridor ruas perluasan sistem ganjil genap. Seperti contohnya di wilayah Jakarta Barat, yakni arah tol atau dari arah masuk Jalan Tomang Raya.

"Itu ada beberapa yang kita lihat, begitu juga di Lebak Bulus dan Fatmawati. Kendaraan yang dari arah selatan maupun timur, barat mau masuk ke Fatmawati juga cukup banyak. Begitu juga di Pemuda, ataupun dari Matraman Salemba relatif tidak banyak," dia memaparkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Atasi Kemacetan

Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Rambu pemberitahuan tentang pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap terpampang di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, perluasaan sistem ganjil genap dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019). Pelaksanaan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam pergub tersebut dijelaskan pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap pun telah terlaksana pada 12 Agustus-6 September 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas aturan ganjil genap sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap perluasan ganjil genap ini dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Anies, Kamis (29/8/2019).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya