Kirim Surat ke DPR, KPK Minta Pengesahan Revisi UU Ditunda

KPK juga meminta draf revisi UU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Sep 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 20:45 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Dalam surat yang dilayangkan Senin (16/9/2019), KPK meminta DPR menunda pengesahan revisi UU tersebut. Selain itu, KPK juga meminta draf revisi UU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan revisi UU ini. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi, masyarakat, dan KPK sendiri yang akan terkena dampak revisi UU tersebut.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Tak Tahu Isi Draf RUU

Tiga Pimpinan KPK
Tiga Pimpinan KPK, Laode M Syarif, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang (kiri ke kanan) memberi keterangan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Pimpinan KPK membantah penyataan Alexander Marwata yang menyebut pengumuman pelanggaran kode etik tidak diketahui oleh pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak pernah mengetahui isi dari draft Revisi Undang-Undang KPK. Pihaknya pun tidak pernah diajak duduk bersama mendiskusikan hal tersebut.

"Kemudian terkait yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK. Sampai saat ini, kami, draf saja tidak mengetahui. Rasanya seperti sembunyi-sembunyi," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Agus juga mendengar rumor dalam waktu dekat Revisi Undang-Undang KPK itu akan segera disahkan.

"Kami sangat betul-betul bertanya-tanya ada kegentingan apa sampai buru-buru disahkan," jelas dia.

Lebih lanjut, dia pun meminta kepada Presiden Jokowi agar bisa menyelesaikan masalah ini. Pihaknya akan sangat berkenan jika diajak dalam suatu pertemuan dan membahas bersama soal RUU KPK.

"Kami kalau ditanya pegawai, anak buah, tidak mengetahui isi Undang-Undang itu. Kami menghadap Menkumham saja untuk cari tahu itu, katanya nanti akan diundang. Tapi baca Kompas pagi ini, rasanya (seperti) tidak perlu lagi," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya