Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui DPR dan pemerintah. DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
"Paripurna pukul 13.00," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga
Sebelum paripurna, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Masinton Pasaribu mengatakan hasil kesepakatan pembahasan RUU itu akan dibawa terlebih dahulu ke rapat badan musyawarah (bamus).
Advertisement
"Rapat Bamus pagi ini jam 10.00," kata Masinton.
Selanjutnya, kata Masunton, apabila Bamus berjalan lancar dan tepat waktu, maka revisi UU KPK dapat dibawa ke pembahasan tingkat dua atau dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Bisa habis itu paripurna. Tergantung kesepakatan rapat bamus pagi ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menkumham mewakili menyatakan revisi UU KPK telah disepakati dan dapat disahkan menjadi UU.
"Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mebgharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektifitas pemberantasan korupsi," kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2019.
Pemerintah, kata Yasonna, menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK pada Senin (16/9/2019) malam.
"Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat peripurna," katanya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Semua Fraksi Setuju
Rapat Badan Legislasi DPR dengan pemerintah telah setuju revisi UU KPK untuk dibawa ke pembahasan tingkat kedua alias sidang paripurna.
Namun, tidak semua fraksi bulat sepakat dengan isi revisi UU KPK. Dalam pandangan mini fraksi, PKS dan Gerindra memberikan catatan. Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas KPK. Mayoritas fraksi telah sepakat anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden atau pemerintah.
Bambang Haryadi dari fraksi Gerindra menyatakan akan menyampaikan pandangan yang telah dibuat secara tertulis dalam pembicaraan tingkat dua atau Paripurna besok. Gerindra memberikan catatan khusus terhadap pembentukan dewan pengawas.
"Disertai beberapa catatan terkait dewan pengawas. Untuk itu kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok," ujarnya dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Sementara, PKS tidak setuju anggota dewan pengawas ditunjuk oleh presiden. PKS ingin diberikan porsi untuk DPR dan masyarakat terlibat dalam penunjukan anggota dewan pengawas. PKS juga meminta pemilihan anggota dewan pengawas melalui mekanisme diseleksi lewat panitia seleksi seperti Capim KPK.
"Fraksi PKS menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari dewan pengawas itu dari pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat," ujar anggota fraksi PKS Ledia Hanifa.
Poin berikutnya yang diberikan catatan adalah terkait pernyadapan. PKS ingin KPK tidak perlu izin tertulis penyadapan ke dewan pengawas. Tetapi memberikan pemberitahuan tertulis. "Agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," jelasnya.
Kemudian, Fraksi Demokrat belum menyatakan sikap dalam forum Baleg. Anggota Fraksi Demokrat Bahrum Daido menyatakan masih melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi lantaran waktu yang diberikan untuk pengambilan keputusan, pendek. Demokrat akan menyampaikan dalam forum Badan Musyawarah atau Paripurna besok.
"Jadi untuk saat ini kami fraksi partai Demokrat belum berpendapat," imbuhnya.
Sementara, tujuh fraksi bulat sepakat terhadap isi revisi UU KPK dan akan dibawa ke sidang paripurna. Tujuh fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, dan PAN.
Advertisement