Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan (RUU PAS). Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan dalam rapat kerja kali ini akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS, Erma Suryani Ranik membeberkan beberapa perubahan yang dalam UU tersebut. Hal itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Perubahan itu diantaranya tentang:
A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Â
Yasonna Bersyukur
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
K. Dan yg terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Di tempat yang sama Menkum HAM, Yasonna, bersyukur RUU ini bisa selesai dibahas. Dia berharap RUU ini bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat.
"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," ucap Yasonna.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement