MN KAHMI: Saddam Mandataris Kongres adalah Ketum PB HMI yang Sah

MN KAHMI dan MPK PB HMI akan mendorong PB HMI untuk menyelesaikan permasalahan internal HMI.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Sep 2019, 04:17 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 04:17 WIB
HMI
Ketua Umum PB HMI Saddam dalam konferensi pers di Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kongres ke-31 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) rencananya dihelat di Palembang pada awal 2020. Namun, ada sejumlah persoalan internal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu salah satunya terkait kisruh kepemimpinan yang melanda HMI saat ini.

Konflik di tubuh HMI itu bermula saat keluar mosi tidak percaya oleh kelompok kontra kepemimpinan R Saddam Al-Jihad sebagai Ketua Umum mandataris Kongres HMI di Ambon.

Berangkat dari situ, kelompok yang dipimpin Arya Kharisma Hardy itu lalu membentuk kepengurusan sendiri dengan mengangkat Arya Kharisma sebagai Ketua Umum PB HMI yang baru.

Kelompok Arya Kharisma Hardy ini mengklaim kepemimpinan merekalah yang sah secara konstitusional dibandingkan dengan yang diketuai Ketua Umum hasil mandataris Kongres, R. Saddam Al-Jihad.

Kendati demikian, seluruh kader anggota HMI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hanya mengakui kepemimpinan R Saddam Al-Jihad sebagai Ketua Umum PB HMI periode 2018-2020.

Dengan begitu, klaim kepemimpinan Arya Kharisma Hardy yang mengaku mendapat dukungan dari sejumlah anggota HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI) tidak memiliki alasan kuat dan tidak sah secara konstitusional. Ini disebabkan, pemilihan Ketua Umum PB HMI hanya melalui keputusan Kongres HMI.

Dalam menyikapi hal (kisruh kepemimpinan) tersebut, Majelis Nasional KAHMI menegaskan bahwa R Saddam Al-Jihad masih sebagai Ketua Umum PB HMI yang sah.

“Kami memberitahukan bahwa R Saddam Al Jihad sebagai mandataris Kongres adalah Ketua Umum PB HMI yang sah dan konstitusional,” kata Koordinator MN KAHMI Kamrussamad dalam Konferensi Pers di kedai kopi Upnormal Raden Saleh, Cikini, Jakarta, Selasa 17 September 2019.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Asrul Kidam menjelaskan secara struktural memang tidak ada hubungan antara MN KAHMI dan PB HMI. Artinya tidak ada kekuatan hukum mengikat dari setiap keputusan MN KAHMI terhadap PB HMI.

Lebih lanjut, menurut dia, segala tindakan inkonstitusional yang dilakukan Arya Kharisma Hardy dan Taufan Tuarita yang mengatasnamakan PB HMI tidak dibenarkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selesaikan Masalah di Kongres

HMI
Ketua Umum PB HMI, R Saddam Al Jihad. (Istimewa)

Untuk itu, MN KAHMI, MPK PB HMI dan PB HMI memutuskan Kongres ke-31 HMI akan diselenggarakan oleh Mandataris Kongres yaitu R. Saddam Al Jihad sebagai penanggung jawab Kongres HMI di Kota Palembang.

Dia menambahkan, MN KAHMI dan MPK PB HMI akan mendorong PB HMI untuk menyelesaikan permasalahan internal HMI dalam Forum pengambilan Keputusan Tertinggi HMI melalui Kongres HMI di Kota Palembang.

Selain itu, menurut MPK PB HMI, Muhammad Syafii memberitahukan bahwa oknum MN KAHMI yang mengatasnamakan MN KAHMI terkait permasalahan HMI tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara KAHMI dan HMI.

"Apabila ada oknum KAHMI yang ikut terlibat dalam konflik PB HMI, saya tegaskan itu tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara PB HMI dengan KAHMI," ujar Syafii.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya