Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto angkat bicara terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa 17 September 2019. Salah satu yang disinggung adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"Di sini orang keliru, 'itu dilemahkan ada pengawasnya'. Padahal dengan pengawas itu sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin. Dengan pengawas itu, tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak ada. Tidak akan terjadi abuse of power," kata Wiranto, di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga
Soal mekanismenya, kata dia, pasti akan meminta masukan juga dari masyarakat. Bisa akan ada dua versi nantinya. Meski demikian, lanjut Wiranto, semuanya tetap ditentukan oleh Presiden.
Advertisement
"Hanya sekarang ada dua versi. Sekarang ini langsung presiden tanpa pansel, ada versi yang tetap pansel. Tapi presiden yang nentuin, karena ranahnya eksekutif. Eksekutif tertinggi adalah Presiden. maka kemudian Presiden lah yang menentukan Dewan Pengawas itu siapa," jelas Wiranto.
Sementara, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno memastikan, pemilihan Dewan Pengawas KPK akan berjalan independen dan berintegritas. Pasalnya pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh Presiden diatur dalam pasal 37E ayat (9) UU KPK.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" katanya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, Hendrawan menegaskan, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapa Jadi Dewan Pengawas?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, sampai aparat penegak hukum. Dia mengatakan, Jokowi bakal membuat mekanisme seleksi untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.
"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut. Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Nanti kan Presiden membuat itu melalui mekanisme pansel," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Dalam Pasal 37D UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas memiliki sejumlah syarat. Minimal usia paling rendah 55 tahun, bukan pengurus partai politik, pendidikan paling rendah S1, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain. Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak lima orang.
Dalam Pasal 37E, dijelaskan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK melalui panitia seleksi yang ditunjuk Presiden. Anggota pansel berasal dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Setelah pansel menyerahkan nama kepada presiden, paling lambat 14 hari menyampaikan kepada DPR agar dikonsultasikan.
Namun, kata Yasonna pada periode pertama, langsung Presiden yang menunjuk anggota Dewan Pengawas. Pada periode berikutnya, baru melalui mekanisme konsultasi ke DPR.
"Memang untuk pertama kalinya ini supaya cepat di bawah Presiden. Yang kedua, nanti untuk berikutnya akan dikonsultasikan dengan DPR, itu konsultasi," kata dia.
Advertisement