Imam Nahrawi Tersangka KPK, Begini Suasana Kemenpora

Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU) menjadi tersangka.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Sep 2019, 19:33 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 19:33 WIB
Suasana di Kemenpora setelah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, Rabu (18/9/2019)
Suasana di Kemenpora setelah KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka, Rabu (18/9/2019). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. Imam juga diduga menerima gratifikasi.

Pantauan Liputan6.com, kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2019) terlihat lengang. Tidak ada aktivitas khusus yang terlihat setelah ditetapkannya Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Para pegawai dan petugas keamanan di kompleks gedung juga terlihat beraktivitas seperti biasa. Hanya terlihat beberapa media massa yang masih berjaga-jaga menunggu kehadiran Menpora.

Menurut informasi dari pihak keamanan yang berjaga, Menpora sejak pagi tidak berada di ruangannya. Tidak diketahui pula apakah Imam akan ke kantor atau tidak.

Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) menjadi tersangka.

Miftahul Ulum sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019. 

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima 26,5 Miliar

Menpora Beri Kesaksian di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi (kanan) jelang memberi kesaksian pada sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya