Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet?

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP segera disahkan. Namun, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi atau karet.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 19 Sep 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet?
Banner Infografis Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet? (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa revisi undang-undang telah disahkan DPR periode 2014-2019 di ujung masa jabatan. Kini giliran revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP segera disahkan.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam revisi KUHP dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu 18 September 2019. Semua fraksi setuju dengan semua poin kecuali Fraksi Gerindra yang menyampaikan catatan khusus.

Namun, beberapa kalangan menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak. Salah satu pasal yang menjadi sorotan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Apa saja pasal yang menjadi kontroversi atau karet dalam revisi KUHP? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet?
Infografis Revisi KUHP Hidupkan Kembali Pasal Karet? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya