Jadi Tersangka KPK, Bagaimana Nasib Imam Nahrawi di Menpora?

Imam Nahrawi mengaku belum melaporkan kepada Presiden Jokowi perihal statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2019, 21:51 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 21:51 WIB
Menpora Beri Kesaksian di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi (kanan) jelang memberi kesaksian pada sidang lanjutan suap dana hibah untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku  belum melaporkan kepada Presiden Jokowi perihal statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.

"Karena saya baru tahu sore tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada Pak Presiden," kata Imam di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, masa depannya sebagai orang nomor satu di Menpora tergantung dari pertemuannya dengan Jokowi.

"Saya belum tahu seperti apa, karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya