Menpora Tersangka KPK, Jokowi Ingatkan Menteri Hati-Hati Gunakan Anggaran

Imam telah menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Menpora kepada Jokowi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Sep 2019, 11:31 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 11:31 WIB
Jokowi Gelar Rapat
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan jajaran menterinya lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Jokowi mengatakan bahwa setiap anggaran negara yang digunakan akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pesan ini dikatakan Jokowi menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN. Karena, semuanya akan diperiksa kepatuhannya kepada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan misalnya itu ya bisa urusannya dengan aparat penegak hukum," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Imam telah menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Menpora kepada Jokowi. Oleh karena itu, secepatnya Jokowi akan mencari pengganti Imam Nahrawi.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti yang baru atau memakai Plt. Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," tutur Jokowi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diduga Terima Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya