Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyampaikan pengunduran dirinyanya kepada publik. Dia mengaku saat ini akan fokus menghadapi proses hukum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
"Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin,” ucap Imam Nahrawi di kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Imam pun menyangkal berbagai tudingan yang dituduhkan KPK kepadanya. Sejauh ini pihaknya masih terus menunggu proses hukum yang diantaranya pengumpulan alat-alat bukti di tangan KPK.
Advertisement
"Dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," kata Politikus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu.
"Kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu," imbuh Imam.
Imam Nahrawi sendiri sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khusus acara hari ini, dia datang ke kantor Kemenpora untuk pamit dan menyampaikan salam perpisahan kepada jajarannya.
"Sekaligus saya mohon doa kepada semuanya," ucap Imam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Terima Rp26,5 Miliar
Imam Nahrawi (IMR) telah ditertapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.
Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement