ICW Sebut Tahun 2019 Paket Lengkap Pelemahan KPK

Selain pelemahan KPK lewat revisi UU, juga dimudahkannya remisi para koruptor dalam UU pemasyarakatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Sep 2019, 18:26 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2019, 18:26 WIB
Koalisi Kawal Capim KPK Kritisi Pansel Capim KPK
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (kiri) memberi keterangan terkait 20 nama Capim KPK yang lolos seleksi di gedung LBH Jakarta, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan tahun 2019 adalah tahun yang sangat lengkap dalam pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, kata dia, terpilihnya pimpinan KPK yang disebut bermasalah dengan pelanggaran kode etik.

“Lengkap sudah tahun 2019 ini, KPK juga diperlemah dengan regulasi revisi UU KPK. Dan ketika pelaku korupsi masuk di penjara maka dia akan dapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman lewat UU pemasyarakatan,” kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Selain pelemahan KPK lewat revisi UU, juga dimudahkannya remisi para koruptor dalam UU pemasyarakatan. Kurnia menyebut masih ada tambahan pelemahan lewat pasal tipikor direvisi KUHP.

“Ada delik-delik korupsi masih masuk di RKUHP. Yang mana hukumannya pun diperingan. Tadinya empat tahun di Tipikor, lalu turun jadi dua tahun. Dan denda juga banyak yang berkurang,” katanya.

ICW menilai pembahasan revisi UU KPK dan Pemasyarakatan yang sangat cepat lantaran ada dendam dari DPR terhadap aksi KPK selama ini.

“Seakan DPR dendam sama KPK atau mungkin pemerintah dendam sama KPK. Sehingga pembahasan revisi UU KPK ini kurang dari 15 hari,” ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Obral Remisi

Koalisi Kawal Capim KPK Kritisi Pansel Capim KPK
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah) memberi keterangan terkait 20 nama Capim KPK yang lolos seleksi di gedung LBH Jakarta, Minggu (25/8/2019). Koalisi Kawal Capim KPK menyatakan menemukan adanya potensi konflik kepentingan dari pansel terhadap peserta seleksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dendam itu diduga disebabkan banyaknya anggota DPR dan pejabat yang ditangkap KPK. Catatan ICW, paling tidak ada 23 orang anggota DPR sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Selain itu, terkait mudahnya remisi napi korupsi, ICW khawatir apabila UU Permasyarakatan jadi disahkan, maka akan ada obral remisi bagi koruptor.

“Setidaknya tahun ini ada 338 napi korupsi yang mendapatkan remisi untuk momentum HUT RI. Bisa dibayangkan di 17 agustus-an itu remisi 338 mendapatkan pengurangan hukuman. Apalagi jika UU pemasyarakatan ini disahkan kita pastikan akan ada obral remisi besar-besaran,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya