Menteri Yasonna: Pasal Tipikor di RKUHP untuk Lindungi Pelaku dengan Peran Kecil

Yasonna menyatakan, pasal tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP bertujuan untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tipikor.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Sep 2019, 05:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 05:30 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan KUHP bertujuan untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tipikor.

"Ketentuan ini merupakan sinkronisasi antara pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minuman khusus bagi penyelenggara negara," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jum'at (20/9/2019).

Menurut Yasonna, kalau di UU tipikor yang lama, jika dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum 1 tahun. Sedangkan, lanjutnya, di RKUHP justru  dinaikkan. Ia mencontohkan, dalam pasal 2 UU Tipikor mencantumkan ancaman minimum khusus paling rendah hanya 4 tahun.

Sedangkan untuk penyelenggara negara dalam pasal 3 (UU Tipikor) mencantumkan ancaman minimum khusus paling rendah hanya 1 tahun.

"Seharusnya ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat," tegasnya.

Yasonna menganalogikannya dengan seorang dokter. Menurutnya, hukuman seorang dokter lebih berat jika dia menyalahgunakan wewenangnya.

"Sama dengan dokter, kalau dia menyalahgunakan bisa ditambah hukumannya sepertiga kan begitu," terang Menkumham.

"Supaya penyelenggara negara lebih berat ancaman hukumannya ketimbang rakyat biasa. Itu klarifikasinya," kata Yasonna.

Pasal mengenai dipikor di RKUHP termuat dalam Pasal 603 yang berbunyi:

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya