KPK Telisik Aliran Suap Imam Nahrawi Lewat Eks Pejabat Kemenpora

Selain Alfitra, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Sep 2019, 19:23 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 19:23 WIB
Ekspresi Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm Usai Diperiksa KPK
Mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). Alfitra Salamm diperiksa terkait suap penyaluran biaya dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sesmenpora Alfitra Salamm dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Selain Alfitra, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. 

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami aliran suap terhadap Imam Nahrawi.

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Sesmenpora Alfitra sendiri usai menjalani pemeriksaan tak banyak memberikan komentar. Dia menyatakan hanya ditelisik tiga materi pertanyaan oleh penyidik.

"Hanya tiga pertanyaan. Makanya sebentar," kata dia.

Saat dicecar apakah dirinya ditelisik tentang aliran suap untuk Imam, dia menyebut akan mengungkapnya di persidangan. "Nanti saja dalam persidangan," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Duga Terima Rp26,5 Miliar

Menpora Imam Nahrawi, menaiki tangga. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Menpora Imam Nahrawi, menaiki tangga saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya