Menkumham: Tak Ada Lagi Kesempatan DPR Sekarang Ketok RUU KUHP

Utut menuturkan, secara teoritis bisa terjadi. Tapi tidak ada akan disahkan di akhir periode DPR sekarang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Sep 2019, 12:40 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 12:40 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan RUU KUHP telah disepakati untuk ditunda. Sehingga, tak ada lagi kesempatan untuk disahkan.

"Presiden beberapa waktu lalu sudah mengatakan RUU KHUP itu akan diputuskan pada periode yang akan datang. Dan ini sudah dikomunikasikan dengan DPR RI. DPR juga sudah setuju, bahkan tidak jadi di Bamus," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto. Dia membenarkan apa yang disampaikan oleh Yasonna. Bahwa itu sudah kesepakatan hasil lobi seluruh fraksi.

"Kalau kemarin, kesepakatan lobi, begitu kesepakatannya," tegas Utut.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP ini menuturkan, secara teoritis pengesahan RUU KUHP memang bisa dilakukan. Tapi tidak ada akan disahkan di akhir periode DPR sekarang.

"Enggaklah (disahkan DPR periode ini). Kalau peluang, teoritis ada. Tapi kan sebelum masa sidang ditutup pasti ada (secara teoritis). Tapi kemarin sudah sepakat," pungkasnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya