Istana Pastikan Polisi yang Represif Amankan Demo Bakal Disanksi

Moeldoko mengatakan, Jokowi telah meminta aparat kepolisian agar aksi demo mahasiswa dikawal dengan profesional dan proporsional.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Sep 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 19:07 WIB
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Demo Mahasiswa di Depan DPR
Polisi menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Polisi menghalau mahasiswa yang berusaha masuk ke area Gedung DPR. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran akan diberikan sanksi yang tegas. Pasalnya, tindakan represif aparat tak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Moeldoko mengatakan, Jokowi telah meminta aparat kepolisian agar aksi demo mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP dikawal dengan profesional dan proporsional.

"Pasti (ada sanksi). Yang pertama (aparat) pasti dievaluasi. Yang kedua, pasti anak-anak di lapangan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak proporsional bukan berdasarkan instruksi, karena perintah Presiden proporsional dan profesional," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, aparat yang tidak mengikuti instruksi Jokowi tersebut akan dievaluasi. Sebab, tindakan represif aparat kepolisian dinilai menganggu masyarakat.

"Terhadap hal-hal yang diluar itu ditanyakan tadi, akan kita evaluasi, dimana letaknya titik krusialnya dimana. Sehingga terjadi peristiwa seperti itu," ucap Moeldoko.

Dia pun menyayangkan demonstrasi yag berujung kekerasan. Termasuk, intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah jurnalis.

"Mestinya enggak boleh terjadi," tutur Moeldoko.

Dia menyebut tindakan represif aparat kepada massa aksi itu disebabkan dinamika di lapangan. Di sisi lain, polisi memiliki ambang batas kesabaran dan emosi.

"Psikologi di lapangan itu, satu menghadapi psikologi massa. Psikologi massa itu juga punya ambang batas kesabaran, juga punya ambang batas emosi, dia juga punya ambang batas kelelahan dan seterusnya," kata Moeldoko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korban Unjuk Rasa

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan, dari aksi demonstrasi di DPR pada Selasa 24 September 2019 kemarin, 254 mahasiswa menjalani rawat jalan dan 11 lainnya menjalani rawat inap di rumah sakit. Kapolda mengatakan mereka yang dirawat ini bermula karena semburan gas air mata.

Gatot Eddy mengatakan, tak ada korban jiwa dalam aksi demonstrasi tersebut. Sementara itu dia juga menyebutkan ada 39 anggota kepolisian yang terluka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya