Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), Yasonna memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 nanti.
Advertisement
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Yasonna, dalam surat tersebut.
Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.
Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan, pejabat negara memang dilarang rangkap jabatan. Dan itu juga berlaku untuk di Kemenkumham.
"Saya lagi konfirmasi langsung dengan beliau. Tapi memang aturannya kan seperti itu. Pejabat negara dilarang merangkap jabatan dengan jabatan negara lainnya," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).