Rapat Paripurna Terakhir, DPR Putuskan Pembahasan RUU KUHP Ditunda

Selain RUU KUHP, DPR periode 2014-2019 juga menunda pembahasan empat RUU lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2019, 13:07 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 13:07 WIB
DPR Sahkan RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Fahri Hamzah (dua kanan), dan Agus Hermanto (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Senin (3/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya secara resmi menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna terakhir, Senin (30/9/2019).

Ketua DPR dan pimpinan sidang Bambang Soesatyo atau Bamsoet membacakan beberapa RUU yang akan dilanjutkan atau carry over pada periode berikutnya. Ketentuan carry over ini seusai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan yang baru direvisi.

Lima RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini," ujar Bamsoet dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Dalam rapat Bamus tersebut, kata Bamsoet, fraksi dan alat kelengkapan dewan memahami ada urgensi pengesahan RUU tersebut karena sudah melalui proses yang panjang. Namun, Bamsoet berkata, seluruh fraksi memahami situasi hingga RUU tersebut akhirnya ditunda.

"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," kata dia.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Bamsoet.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir diikuti ketukan palu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dihadiri 200 Lebih Legislator

Sidang Terakhir Anggota MPR
Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2019). Sidang paripurna MPR ini dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi para wakil ketua. (Liputan6.com/HO/Sopi)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna terakhir pada Senin (30/9/2019). Berbeda dengan sidang paripurna beberapa waktu terakhir, hari ini, cukup banyak anggota DPR yang datang.

Ketua DPR dan pimpinan sidang Bambang Soesatyo mengatakan, rapat paripurna terakhir ditandatagani 307 anggota dewan dari total 506 anggota. Rapat paripurna dinyatakan kuorum, dan Bamsoet mengetok palu tanda dimulainya rapat paripurna.

"Ditandatangani 307 dari 560 anggota dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Pengamatan Merdeka, anggota yang hadir memang terhitung tidak jauh dari jumlah yang hanya membubuhi tandatangan.

Total anggota yang hadir pada 11.20 WIB di rapat paripurna terakhir, atau sesaat palu diketok, sekitar 249 termasuk lima orang pimpinan, Bambang Soesatyo, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Utut Adianto dan Agus Hermanto.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya