Ini Nominal Dana Pensiun untuk Eks Anggota DPR

Indra mengatakan kisaran yang didapat anggota DPR terpilih sejak lima tahun atau yang terpilih dari pergantian antar waktu (PAW).

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2019, 04:11 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2019, 04:11 WIB
Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2014-2019
Anggota dewan mengikuti rapat paripurna terakhir untuk masa kepemimpinan periode 2014-2019 di Jakarta, Senin (30/9/2019). DPR periode 2014-2019 telah mengesahkan 91 RUU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan negara akan memberikan uang pensiun pada anggota DPR yang tidak lagi terpilih. Besaran yang akan didapat sesuai dengan gaji pokok yakni Rp 3,2 juta untuk anggota yang menjabat selama satu periode dan Rp 3,8 juta untuk anggota yang terpilih selama dua periode atau lebih.

"Hampir sama semua ketentuannya persis dengan mirip dengan ASN, PNS sama persis. Rata-rata kalau yang menjabat penuh rata-rata sekitar Rp 3,7 juta," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Indra mengatakan kisaran yang didapat anggota DPR terpilih sejak lima tahun atau yang terpilih dari pergantian antar waktu (PAW). Tunjangan anggota yang terpilih dari PAW akan lebih kecil dari anggota terpilih sejak awal periode.

"Kalau satu periode lima tahun, dihitung lima tahun, kalau yang PAW empat tahun, tiga tahun dua tahun tentunya lebih kecil," ungkapnya.

Rencananya, uang pensiun itu akan diberikan bulan Oktober ini. Uang itu juga bisa diwariskan pada anggota keluarga jika si penerima uang tersebut meninggal dunia.

"Iya bulan depan, bulan depan sudah ada," ucapnya.

Indra menegaskan tidak ada perbedaan antara nominal uang pensiun pimpinan DPR dan anggota DPR biasa. Kata dia, semuanya sama namun hanya dibedakan dengan lamanya periode menjabat.

"Semua sama. Pimpinan kan dalam persidangan, kalau di dalam status keanggotannya sama," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tabungan Hari Tua

Sebelumnya, PT Taspen menyerahkan tabungan pensiun dan tabungan hari tua kepada anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan perwakilan daerah (DPD) periode bakti 2014-2019. Total tabungan hari tua yang dibayarkan sebesar Rp7,58 miliar.

Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, menyerahkan dokumen pembayaran seremonial berupa tabungan pensiun dan tabungan hari tua. Penyerahan dokumen ini dilaksanakan pada saat acara pelepasan anggota DPR RI periode 2014-2019. Sedangkan untuk anggota DPD RI, dilakukan pada saat Rapat Pleno terakhir anggota DPD RI.

"Kita jemput bola, karena Tabungan Hari Tua ini merupakan proses pembayaran otomatis tanpa harus menunggu permintaan pembayaran klaim yang bersangkutan," ujar Iqbal ketika ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Sebanyak 556 anggota DPR akan menerima tabungan hari tua dengan jumlah yang dibayarkan Taspen total sebesar Rp 6,22 miliar. Sedangkan, sebanyak 116 anggota DPD, akan menerima jumlah manfaat total sebesar Rp 1,36 miliar.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya