Fahri Hamzah: DPR Periode 2014-2019 Berakhir dengan Baik

Fahri mengatakan, RUU yang ditunda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR periode 2019-2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2019, 20:17 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019, 20:17 WIB
DPR Sahkan Revisi UU KPK
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah mengetuk palu dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan periode 2014-2019 berakhir dengan baik. Bahkan DPR juga sudah mengikuti keinginan mahasiswa terkait tuntutan pembatalan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Kalau saya boleh mengatakan alhamdulillah DPR periode 2014-2019 berakhir dengan baik dan kita sudah nenyepakati agar beberapa tuntutan masyarakat dan mahasiwa khususnya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Fahri mengatakan, RUU yang ditunda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR periode 2019-2024. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Kesalahpahaman DPR merasa memenuhi keinginan presiden melalui surat yang dikirimkan oleh Menkum HAM agar ini ditunda istilahnya di dalam UU baru UU PPP di carry over artinya diupayakan setelah sosialisasi disahkan secepetnya dalam awal periode yang akan datang," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Soal RUU KUHP

Terkait penundaan RUU KUHP, Fahri berharap bisa segera dirampungkan nantinya. Presiden dan pemerintah, lanjutnya, harus mulai melakukan sosialisasi RUU KUHP.

"Saya kira ini tugas Pak Jokowi ya di awal periode ya untuk mensosialisasikan bahwa kalau mau tenang dan tentram kalau mau hukum pasti dan kalau ada keadilan maka segeralah UU Belanda diganti dengan UU yang kita buat sendiri," ucapnya.

"Saya kira kalau ada yang menentang dan masih ingin memaki UU Belanda keterlaluan dan tapi okelah sudah kita tunda, tapi nanti pemerintahlah yang sosialisasikan dan ini usulan pemerintah," tandasnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya