Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ananda Badudu mengaku tidak tahu soal demo yang dilakukan pelajar di gedung DPR pada 25 September 2019. Demo tersebut berakhir ricuh karena menolak dibubarkan.
"Dan ketika di tv ramai, kita enggak tahu siapa yang datang, agendanya apa dan aspirasinya apa," kata Ananda dalam jumpa pers di kantor Tempo, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga
Meski demikian, timnya mengambil keputusan untuk membantu dengan memberikan bantuan ambulans.
Advertisement
"Jadi keputusannya pada hari itu adala, oke, dana kitabisa.com tetap dana publik, tetap disalurkan. Tapi khusus untuk ambulans, khusus kebutuhan medik. Jadi sifatnya kemanusiaan," kata Ananda Badudu.
Dia menepis, pihaknya membantu dalam melakukan aksi. Apalagi memberi bantuan logistik.
"Bukan logistik, bukan mobil komando, bukan makanan. Minuman kayaknya enggak ada pada tanggal 25 itu. Sepenuhnya ambulans," tegas dia.
Menurut Ananda, cukup mudah menyalurkan ambulans, lantaran pada aksi mahasiswa 24 September 2019, sudah banyak referensi kontak ambulans dari aksi sebelumnya.
"Ada yang bisa turun, langsung segera turun. Tanggal 25 itu tetap disalurkan tapi untuk ambulans," pungkas Ananda Badudu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyamar Jadi Pelajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 50 orang yang menjadi pelajar saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Senin kemarin. Muhadjir mengaku informasi ini didapatnya dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sekitar 50-an," kata Muhadjir di Halaman Monumen Pancasila Sakti Kompleks Lubang Buaya Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, mereka berpenampilan layaknya seorang pelajar SMA. Muhadjir menyebut 50 orang itu mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu.
"Mereka bukan siswa. Mereka pakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa," jelasnya.
Kendati begitu, dia mengaku belum mendapat laporan pasti siswa mana saja yang ikut unjukrasa menolak UU KPK dan RKUHP. Muhadjir menegaskan pihaknya sudah melarang para siswa untuk ikut dalam unjuk rasa yang terjadi sejak pekan lalu ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat edaran itu ditandatangani Muhadjir pada 27 September 2019.
Dia mengatakan bahwa dalam surat itu terdapat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
Advertisement