Jadi Anggota DPR, Yasonna Ngotot Lanjutkan RUU Pemasyarakatan dan KUHP

Setelah dilantik menjadi anggota DPR, Yasonna Laoly ingin masuk di Komisi III.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Okt 2019, 12:24 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 12:24 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Yasonna H Laoly ngotot ingin melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang belum dituntaskan DPR periode sebelumnya. Karena itu, dia ingin masuk di Komisi III yang membidangi masalah hukum.

“Karena saya memahami pekerjaan sebagai Menkumham, bisa nanti menyampaikan pikiran-pikiran lebih konkret pada menteri yang akan datang, dalam rangka pengawasan dan fungsi legislasi saya sebagai anggota parlemen,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Yasonna mengaku sudah memiliki banyak ide dalam kepalanya yang siap disalurkan di Komisi III nanti. Dia tak sabar ingin melanjutkan tugas yang belum dituntaskan DPR periode sebelumnya, setelah dirinya dilantik menjadi anggota dewan.

Ada dua RUU yang menjadi prioritas untuk dituntaskan, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP yang saat ini tengah menjadi kontroversi di masyarakat.

“Yang kemarin penundaan di-carry over pasti itu prioritas diselesaikan dulu, sambil menerima masukan dari masyarakat. UU Permasyarakatan dan KUHP akan kita carry over bahas kembali,” tambahnya.

Yasonna mengajak anggota dewan yang baru dilantik bekerja keras menyelesaikan banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan DPR terdahulu, seperti menyelesaikan UU yang tak sempat selesai dibahas.

“Saya berharap tema anggota DPR yang baru mulai menyingsingkan lengannya. Selama ini kan produktifitas anggota DPR, tentunya pemerintahan mengharapkan juga untuk menyelesaikan UU karena agak kurang,” ujar Yasonna.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

UU Permudah Investor

Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pembahasan UU untuk memudahkan investasi, kata Yasonna, juga akan menjadi prioritas DPR ke depan.

“Supaya bisa menyelesaikan back lock dalam investasi. Kita supaya bisa lebih cepat kita bersaing dengan negara tetangga dan negara luar supaya investasi kita jauh lebih baik masuknya foreign direct investment di Indonesia. Ini akan menolong pertumbuhan ekonomi kita,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya