Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini akan menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela dan kawan-kawan. Gugatan ini dilayangkan karena Sigit tergeser dari posisi caleg terpilih DPR RI. Lantaran PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan calegnya.
"Jadwal sidangnya hari ini, Kamis tanggal 3 Oktober, rencananya jam 10 (pagi)," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Baca Juga
Sigit menggugat 11 pihak dalam gugatannya. Diantaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Advertisement
"Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Pertama Sigit Ibnugroho Sarasprono intinya adalah keberatan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra yang telah menentukan sebagai calon legislatif yang sekarang sudah dilantik," katanya.
Selain Sigit, kata Guntur, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.
"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," pungkas Guntur.
Sementara itu, berdasarkan informasi website PN Jaksel, ada dua perkara perdata yang diajukan Sigit. Pertama terkait perlawanan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela cs dan kedua terkait SK pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra terhadapnya yang menindaklanjuti langkah administrasi putusan PN Jaksel.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Penetapan Mulan Jameela
Seperti diketahui sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra. Mulan maju sebagai Wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement