Ruki Minta Jokowi Abaikan Ancaman Pemakzulan bila Keluarkan Perppu KPK

Ruki Jokowi tidak perlu takut ancaman pemakzulan seperti dikatakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Okt 2019, 17:28 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 17:28 WIB
Sejumlah tokoh senior menggelar konferensi pers mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).
Sejumlah tokoh senior menggelar konferensi pers mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menegaskan Presiden Jokowi untuk sesegera menerbikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang telah diketok DPR.

Menurut dia, situasi KPK sangat dilemahkan bila Undang-Undang tersebut diundangkan.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan bila presiden tak memiliki strong komitmen, jadi pak presiden keluarkan Perrpu," tegas Ruki di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Ruki juga memperingatkan, Jokowi tidak perlu takut ancaman pemakzulan seperti dikatakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Karena Ruki menilai, tidak ada konstitusi yang dapat melakukan hal itu bila Perppu dikeluarkan.

"Perppu kan konsitusional diartur UU, presiden berwenang menerbitkan perppu tanpa berunding DPR, dan hak DPR hanya setuju dan dan tidak tak ada memperbaiki. Kalau tidak, rakyat akan melihat siapa yang menolak itu, jadi Pak Surya Paloh bilang gitu mau dimakzulkan pakai apa? dimakzulkan itu kalau presiden melakukan pidana itu pun harus lewat MK," jelas Ruki.

"Karena itu, saya mendukung presiden harus keluarkan Perppu untuk perbaiki UU KPK hasil revisi," Ruqi memungkasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Surya Paloh mengatakan proses UU KPK hasil revisi tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya bila Jokowi terus didesak mengeluarkan Perppu bisa-bisa malah presiden dimakzulkan.

"Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan), Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh," jelas Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Bisa Dimakzulkan Karena Politik

KPK Beri Keterangan Terkait Penyerahan Diri Eddy Sindoro
Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki memberi keterangan proses penyerahan diri Eddy Sindoro di KPK, Jakarta, Jumat (12/10). Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menyerahkan diri dibantu 0instansi di dalam dan luar negeri. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Namun, menurut Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, pemakzulan seperti dinyatakan Surya Paloh tidak dapat terjadi.

Sebab, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan punya masa jabatan yang jelas. Berbeda dengan era sebelum amandemen UUD pada 1999-2002. 

"Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat dan punya masa jabatan yang jelas. Jadi presiden saat ini tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya karena alasan politik, berbeda kerangka konstitusionalnya dengan, misalnya, waktu Presiden Abdurrahman Wahid yang dijatuhkan oleh MPR," tutur Bivitri dalam kesempatan yang sama di Galeri Nasional.

"Jadi itu keliru, Pak Habibie tiga kali, Pak SBY 20 kali kalau tidak salah, jadi salah kalau keluarkan Perppu bisa dimakzulkan," tandas Bivitri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya