Polisi yang Masuk Masjid Pakai Sepatu Disanksi 14 Hari Penahanan

Hotman mengatakan, dua anggota yang ditahan merupakan anggota sementara BKO di Makassar untuk pengamanan unjuk rasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2019, 20:57 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 20:57 WIB
Polda Sulsel Bentuk Tim Selidiki Kasus Oknum Polisi Masuk Masjid Kejar Pendemo
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Mas Guntur Laupe meminta maaf atas perbuatan sejumlah anggotanya yang memasuki masjid dengan mengenakan sepatu saat mengejar sejumlah pendemo. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus anggota polisi masuk masjid pakai sepatu saat mengejar pengunjuk rasa, saat ini sudah ketuk palu. Pelakunya dua anggota Sabhara dari Polres Jeneponto dan Polres Takalar berinisial Bripda H dan Bripda S.

Kedua personel Polri yang masih muda itu dijatuhi hukuman dalam sidang disiplin di Mapolda Sulsel berupa Penempatan Khusus (Patsus) atau masuk sel selama 14 hari.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hotman Sirait mengatakan, ada dua polisi muda yang disidang gara-gara masuk masuk masjid tanpa lepas sepatu.

Awalnya, Bripda H yang ditemukan sebagai pelaku sesuai video yang beredar. Dia menjalani sidang disiplin dan telah masuk patsus sejak empat hari lalu. Menyusul Bripda S yang baru diketahui identitasnya setelah melibatkan Inafis dan Labfor.

"Karena gambarnya tidak begitu bagus, saya minta bantuan Inafis dan Labfor untuk angkat gambar itu biar kita tahu namanya. Akhirnya diketahui pelaku kedua itu Bripda S," kata Hotman, Jumat (4/10/2019).

Selanjutnya, dia menambahkan, Bripda S juga menjalani sidang disiplin dan baru putus pagi tadi jam 10.00 wita, Jumat (4/10).

"Keduanya adalah anggota yang sementara BKO di Makassar untuk pengamanan unjuk rasa. Dalam sidang disiplin yang dijalani, melibatkan Ankum (Atasan Hukum) nya langsung. Jadi perangkat dalam sidang disiplin itu, selain dari Polda, juga ada ankumnya dari Polres Takalar dan Polres Jeneponto yakni masing-masing wakapolresnya," tutup Hotman.

 

Reporter: Salviah Ika Padmasari

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya