Liputan6.com, Jakarta - Kasus anggota polisi masuk masjid pakai sepatu saat mengejar pengunjuk rasa, saat ini sudah ketuk palu. Pelakunya dua anggota Sabhara dari Polres Jeneponto dan Polres Takalar berinisial Bripda H dan Bripda S.
Kedua personel Polri yang masih muda itu dijatuhi hukuman dalam sidang disiplin di Mapolda Sulsel berupa Penempatan Khusus (Patsus) atau masuk sel selama 14 hari.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hotman Sirait mengatakan, ada dua polisi muda yang disidang gara-gara masuk masuk masjid tanpa lepas sepatu.
Advertisement
Awalnya, Bripda H yang ditemukan sebagai pelaku sesuai video yang beredar. Dia menjalani sidang disiplin dan telah masuk patsus sejak empat hari lalu. Menyusul Bripda S yang baru diketahui identitasnya setelah melibatkan Inafis dan Labfor.
"Karena gambarnya tidak begitu bagus, saya minta bantuan Inafis dan Labfor untuk angkat gambar itu biar kita tahu namanya. Akhirnya diketahui pelaku kedua itu Bripda S," kata Hotman, Jumat (4/10/2019).
Selanjutnya, dia menambahkan, Bripda S juga menjalani sidang disiplin dan baru putus pagi tadi jam 10.00 wita, Jumat (4/10).
"Keduanya adalah anggota yang sementara BKO di Makassar untuk pengamanan unjuk rasa. Dalam sidang disiplin yang dijalani, melibatkan Ankum (Atasan Hukum) nya langsung. Jadi perangkat dalam sidang disiplin itu, selain dari Polda, juga ada ankumnya dari Polres Takalar dan Polres Jeneponto yakni masing-masing wakapolresnya," tutup Hotman.
Â
Reporter:Â Salviah Ika Padmasari
Sumber: Merdeka.com