LIPI: Tak Ada Alasan Bagi Presiden Menunda Terbitnya Perppu KPK

LIPI menyebut, yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu tentang KPK, tidak paham konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2019, 18:09 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 18:09 WIB
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Sidang kabinet paripurna ini merupakan rapat besar yang terakhir digelar oleh Pemerintahan kabinet kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menilai, tak ada alasan bagi Presiden Jokowi menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Menurut Syamsuddin, Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman pemakzulan apabila dirinya menerbitkan Perppu tentang KPK.

"Jadi tidak ada alasan bagi presiden untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan atas presiden," ujar Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Syamsuddin mengatakan, yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu tentang KPK, tidak paham konstitusi.

Dia menjelaskan, pemberhentian terhadap presiden bisa saja dilakukan karena beberapa hal. Misalnya, presiden terbukti melanggar hukum dengan melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan sebagainya. Hal tersebut juga harus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi konyol penerbitan Perppu dihubungankan dengan impeachment," ucap Syamsuddin.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Masih Dipertimbangkan

Bahas RKUHP, Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan," ujar Jokowi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya