Pengamat: Semoga Jokowi Dengar Suara Rakyat, Menerbitkan Perppu KPK

Berdasarkan hasil survei LSI, 76,3 persen publik ingin Jokowi menerbitkan perppu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Okt 2019, 18:36 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2019, 18:36 WIB
KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Presiden terpilih Jokowi berdoa saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wapres Terpilih dengan total 85.607.362 suara. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei yang menyatakan bahwa mayoritas publik mendorong Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. Hasil survei ini diharapkan dapat didengar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Hasil survei LSI bisa nembus dinding Istana. Pak Jokowi mudah-mudahan ikut membaca, mendengar hasilnya bahwa masyarakat kita mayoritas menilai bahwa UU KPK hasil revisi justru melemahkan KPK," kata Pengamat Politik Syamsuddin Haris di Hotel Eria, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Berdasarkan hasil survei LSI, 76,3 persen publik ingin Jokowi menerbitkan perppu. Survei juga menunjukkan bahwa Sebanyak 70,9 persen publik menilai UU KPK yang baru melemahkan KPK. Sementara, 18 persen menyatakan UU KPK baru menguatkan lembaga antirasuah.

Syamsuddin menilai, UU KPK hasil revisi cacat prosedural dan substansi. Sebab, revisi UU oleh DPR dibuat dengan suasana tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa melibatkan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur dalam UU.

"Itu tentu cacat prosedural," ucapnya.

Selain dianggap cacat, UU KPK juga dinilai bertentangan dengan visi Jokowi soal pemberantasan korupsi. Sehingga, Syamsuddin menilai dibutuhkan Perppu untuk memulihkan visi Jokowi untuk menguatkan KPK.

"Tadi kan hasil survei menunjukan UU KPK hasil revisi melemahkan KPK hampir 71 persen publik menilai. Jadi wajar kalu presiden yang punya komitmen menguatkan KPK memulihkan itu dengan Perppu," jelasnya.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Revisi UU KPK Ditolak

Ribuan Massa Tumplek di Tugu Malang Menolak RUU KUHP Sampai UU KPK
Ribuan massa berunjuk rasa di Alun - alun Tugu Malang. Beberapa tuntutan mereka seperti mendesak presiden menerbitkan Perppu mencabut UU KPK sampai membatalkan RUU KUHP (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan perppu.

Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Sepekan lebih berlalu, Jokowi belum juga memberikan keputusan terkait perppu KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya