Polisi Pindahkan Penahanan 7 Tersangka Aktivis Papua ke Kaltim

Asep menyebut, tujuh aktivis Papua atas nama Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin itu akan tetap berada di Rutan Polda Kaltim.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2019, 20:26 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 20:26 WIB
Papua
Ilustrasi masyarakat Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP yang terlibat dalam sejumlah aksi unjuk rasa berujung kekerasan dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Berdasarkan keterangan dari Kapolda Papua, ini dimaksudkan untuk kebaikan di wilayah Papua, dengan maksud saat persidangan tidak terjadi kericuhan di sana," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

"Jadi kita menghindari upaya-upaya pro dan kontra terhadap persidangan itu," lanjutnya.

Asep menyebut, tujuh aktivis Papua atas nama Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin itu akan tetap berada di Rutan Polda Kaltim. Termasuk menjalani persidangan di sana. 

"Pada prinsipnya seperti itu, memang ada harapan dari keluarganya untuk dikembalikan. Tapi kita memberikan langkah ini untuk bagaimana kita melindungi kepentingan umum yang lebih besar," jelas Asep.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya