Umar Kei Ulangi Kejahatan, Polisi Akan Perberat Pasal yang Disangkakan

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa Umar Ohoitenan alias Umar Kei.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 12:21 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 12:21 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Umar Kei
Ekspresi tokoh pemuda Umar Kei saat dihadirkan dalam rilis kasus narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polisi menangkap Umar Kei beserta tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa Umar Ohoitenan alias Umar Kei. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada unsur pemberatan dalam tindak pidana yang ditudingkan kepada Umar.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Umar telah melakukan kesalahan yang sama. Sehingga, penyidik akan memperberat pasal yang disangkakan ke Umar.

"Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama," kata Fanani di Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/2019).

Menurut dia, Umar Kei akan kembali disidang usai hukumannya untuk kasus sebelumnya selesai.

"Jadi gini, satu, Umar Kei itu sudah ada laporan yang masalah narkoba, yang kedua laporan masalah narkoba juga (saat ini). Jadi nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidangkan lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi," ujar Fanani.

 

Sebelumnya, polisi mengungkap cara kurir sabu tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, Muhammad Hasan saat hendak menyelundupkan barang haram itu ke dalam rutan Polda Metro Jaya. Ini ketiga kalinya Hasan menyelundupkan sabu untuk Umar.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:


Selundupkan Sabu dari Kaleng Biskuit

Cara Kurir Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro
Polisi menunjukkan barang bukti kaleng biskuit di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019). Tersangka MH menyelundupkan sabu dengan modus diselipkan ke dalam kaleng biskuit dan menyamarkan 12 cangklog atau alat isap yang di dalam air kemasan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng biskuit. Hasan meletakkan sabu seberat 20,95 gram di bagian dasar kaleng dan ditutup dengan roti.

"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin 7 Oktober 2019.

Hasan juga menyelundupkan alat isap sabu atau cangklong. Cangklong dengan bahan dasar kaca itu dimasukkan ke botol air mineral guna mengelabui petugas.

"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," tuturnya.

Argo menambahkan, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Dia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.

"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," ungkap Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya