Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan suap PLTU-2 Cirebon melalui GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Herry Jung diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Saksi ini (Herry Jung), tadi diperiksa dua hal, pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU-2 Cirebon tersebut, proses perizinannya dilakukan tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Tak hanya menelisik soal dugaan suap proyek PLTU-2 Cirebon, KPK juga menelisik pihak lain yang diduga memberi suap kepada Sunjaya dalam beberapa proyek di Pemkab Cirebon.
Advertisement
"Yang kedua apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang, dan komunikasinya bagaimana terkait dengan permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana," kata Febri.
Febri menduga, Sunjaya tidak hanya menerima uang saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Saat ini penyidik KPK masih terus mencari tahu siapa saja yang memberi suap ke Sunjaya.
"Kami juga mengidentifikasi ada penerimaan-penerimaan lain selain yang sudah terungkap saat operasi tangkap tangan sebelumnya. Nanti itu juga akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.
Herry Jung sendiri merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain Herry, KPK juga mencegah Camat Beber, Rita Susana ke luar negeri. Pencegahan terhitung sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencucian Uang
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 Miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon
Advertisement