Nunung Belum Terima BAP, Sidang Kasus Narkoba Molor Lebih dari 6 Jam

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wib. Namun, hingga pukul 16.53 Wib belum kunjung dimulai.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Okt 2019, 17:46 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 17:46 WIB
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran menuju ruang tahanan sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, Wijayono Hadi Sukrisno, mengklaim pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait saksi dihadirkan mereka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum terima BAP, belum," kata Wijayono saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).

Wijayono beralasan pihaknya sudah meminta BAP terkait kepada majelis hakim. Namun, hakim langsung mengarahkan hal itu kepada tim jaksa.

"Sudah minta kepada hakim sewaktu sidang terdahulu, hakim saran minta ke JPU. JPU akan siapkan, senin sudah minta secara tertulis dan belum ada beritanya," kritik dia.

Karenanya, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wib. Namun, hingga pukul 16.53 Wib belum kunjung dimulai.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bersama Suami

Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran
Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Nunung dan July Jan Sambiran akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Nunung Srimulat dijerat pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama suaminya, Jan Sambiran (JJ). Mereka ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, seperti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung dan suami didakwa JPU dengan tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya