Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta bersama LBH Pers melaporkan oknum anggota polisi yang diduga mengintimidasi jurnalis ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Mereka yang diduga menjadi korban intimidasi adalah junalis Tirto.id, Haris Prabowo (24) dan jurnalis Narasi TV, Vany Fitria. Kedua mengalami kekerasan fisik saat meliput unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyebut, langkah hukum itu diambil setelah laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri ditolak mentah-mentah. Pihaknya disarakan mengadukan ke Propam.
Advertisement
"Laporan kita di Bareskrim tidak terima. Petugas lalu mengarahkan kita ke Propam untuk dugaan pelanggaran kode etik," kata Erick saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Erick melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang dibuat. Di antaranya foto, rekaman suara, dan beberapa keterangan saksi yang berada di lokasi.
"Ada rekaman suara, foto, dan saksi yang melihat di TKP," ujar dia.
Erick menyampaikan pengaduan tersebut telah diterima dengan nomor laporan SPSP2/2551/X/2019/BAGYANDUAN.
"Ada perbedaan padangan dengan pihak kepolisian. Mereka minta dilaporkan ke Propam Polda saja. Ya akhirnya kami laporan, kami diterima," ucap dia.