Serah Terima Jabatan Dandim Kendari Digelar Besok

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum Kolonel Hendi akibat unggahan istrinya terkait insiden penyerangan Menko Polhukam, Wiranto

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 21:45 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 21:45 WIB
Deretan Alutsista Dipamerkan di HUT ke-74 TNI
Sejumlah tank melintas saat parade alutsista pada perayaan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Perayaan HUT ke-74 TNI ini diikuti oleh 6.806 prajurit. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Kendari - Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak dijadwalkan pada Sabtu 12 Oktober 2019 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari.

Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono membenarkan, rencana serah terima jabatan pergantian Dandim 1417 Kendari.

"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserah terimakan," kata Sumarsono seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Hendi yang baru tiga bulan menjabat Dandim Kendari harus menerima hukuman tegas dari institusinya, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum Hendi akibat unggahan istri terkait insiden penyerangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Andika mencopot Hendi dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Terancam Pidana

KSAD Paparkan Status Taruna Akmil Enzo Allie
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberi keterangan pers terkait taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie di Mabes AD, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Menurut Andika, Enzo berpegang teguh kepada Pancasila. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Selain menghukum Hendi, Jenderal Andika juga menghukum seorang bintara Sersan Dua berinisial Z. Hal ini dikarenakan istri Sersan Dua Z menyebarkan konten yang tidak pantas di akun media sosialnya.

Adapun istri Kolonel Hendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.

Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam (Wiranto), maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya